Senin, 28 April 2014

SAARC


SAARC atau South Asian Association for Regional Cooperation adalah organisasi tingkat regional di Asia Selatan yang beranggotakan negara-negara di Asia Selatan sendiri yakni India,Pakistan, Srilanka, Nepal, Bhutan, Bangladesh, Maldives dan juga Afghanistan.  Organisasi ini dibentuk karena menyadari jika masalah tidak bisa diselesaikan hanya dalam lingkup domestik saja namun membutuhkan bantuan dari negara-negara tetangga atau di lingkup regional suatu kawasan mengingat sama halnya seperti manusia sebuah negara juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lainnya. Maka, dibentuklah kerjasama di lingkup regional yang dengan harapan setelah di lingkup regional kerjasama ini akan meluas keseluruh negara diluar wilayah regional. SAARC terbentuk pada 8 Desember 1985. Kawasan Asia Selatan sendiri dianggap sebagai wilayah yang strategis sebagai jembatan anatara barat dan timur. Dan bila dilihat seperempat populasi dunia ada di kawasan Asia Selatan namun banyaknya populasi ini juga memeberikan banyak dampak negatif seperti kemiskinan dan kelaparan yang membuat terbentuknya sebuah ide untuk membentuk suatu organisasi untuk mewadahi kerjasama yang nantinya diharapkan mampu menjadi solusi untuk berbagai masalah yang tengah dihadapi di Asia Selatan. Terorisme dan juga pembagian air juga menjadi masalah yang butuh perhatian di Asia Selatan.
SAARC sendiri sebenarnya bukan ide baru, karna sejak 1947 dimana negara-negara di Asia Selatan merdeka ide ini telah muncul. Negara-negara Asia Selatan menyadari banyak masalah yang masih belum mampu mereka pecahkan seperti konflik Kashmir dan Tamil. Maka dengan pembentukan SAARC ini diharapkan kerjasama regional akan membantu membunuh rasa ketidakpercayaan yang menjadi sumber konflik ini bisa pelan-pelan dihilangkan . ketidakpercayaan ini sendiri menjadi sumber konflik yang ketika ini bisa dihilangkan perbedaan pendapat akan mudah diselesaikan dan kesejahteraan dan perdamaian akan mudah tercapai.  Inisiatif pendirian SAARC ini datang dari Presiden Bangladesh Zia Ul Rahman yang menganggap jika negara-negara di kawasan Asia Selatan ini mempunyai banyak persamaan seperti kehidupan sosial, etnis, budaya dan tradisi sejarah. Kesamaan ini dapat menjadikan perbedaan persepsi poltik tidak menjadi masalah yang serius. Dalam papernya “Bangladesh Paper on Regional Cooperation” Zia Ul Rahman mengungkapkan keuntungan apa saja yang dapat diraih dari pembentukan kerjasama regional ini. gagasan ini didukung oleh Srilanka, Nepal, Maldives dan juga Bhutan. Namun disisi lain saat itu India dan Pakistan belum menyetujui jika kerjasama ini di institusionalkan. Pakistan mengatakan akan menyetujui pembentukan organisasi regional ini jika persoalan Kashmir ini telah terpecahkan,yang kita ketahui itu akan sulit dicapai. Namun seiring dengan berjalannya waktu akhirnya India dan Pakistan menyetujui pembentukan SAARC ini. Dan disetujui 11 bidang kerjasama namun disepakati juga jika kerjasama ini baiknya hanya kerjasama nonpolitik dan nonkontroversional seperti sosial budaya.
SAARC ini mempunyai tujuan diantaranya mendukung kesejahteraan dan mengembangkan kualitas hidup masyarakat di Asia Selatan dan juga untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan perkembangan budaya. Namun dalam hampir 29 tahun perjalanannya SAARC belum mampu meraih cita-citanya yang hanya sebatas ide saja. Salah satu faktornya yakni hegemoni India yang selalu berpengaruh besar di dalam SAARC yang menjadikan tujuan dari SAARC tidak dapat dicapai sebagaimana mestinya. Faktor lainnya adalah konflik internal yang melanda Asia Selatan sendirilah yang menjadi penyebab kurang efektifnya SAARC ini. Distrust yang terus bergelayut membuat cita-cita dari SAARC ini belum mampu diraih. Keberhasilan SAARC sendiri sebenarnya bergantung pada komitmen yang terjalin dan harus dijalankan antar anggota dari SAARC sendiri.  Selama distrust ini masih sulit dihilangkan maka konflik tidak akan pernah padam, dan keberhasilan SAARC akan menjadi mimpi yang tidak akan pernah dicapai.

Sayyid Qutb


Sayyid Qutb dilahirkan di kota Asyut, Mesir pada 1906. Ayahnya adalah tokoh ulama terkenal pada masa itu. Latar belakang seorang ulama, membuat ayah Sayyid Qutb mendidik anaknya dengan begitu keras. Pendidikannya yakni Madrasah Ibtidaiyah yang diselesaikannya pada tahun 1918. Di usianya yang baru genap 10 tahun, Sayyid Qutb telah mampu menghafal Al-Qur’an. Keinginannya menjadi seorang guru membawanya untuk menempuh pendidikan di sekolah guru dan diselesaikannya pada 1928. Setelah itu Sayyid Qutb meneruskan belajar di Universitas Darul Ulum, Universitas model barat dan selesei menempuh pendidikannya pada tahun 1933. Setelah itu Sayyid Qutb menjadi seorang guru dibawah naungan menteri pendidikan Mesir. Menginjak usianya yang sudah 42 tahun pada 1948, Sayyid Qutb mendapatkan beasiswa untuk belajar di University of Northern Colorado, Amerika.
Kala itu, Amerika sudah mulai menghadapi masalah serius terhadap kehidupan sosial pemudanya yang cenderung bebas dan merujuk pada hal-hal yang negatif.  Sayyid Qutb merasa terkejut dengan keadaan lingkungannya pada saat itu, dimana sebelumnya dia hidup dalam lingkungan yang sangat agamis dan kini berada pada lingkungan yang jauh dari kata agamis. Lingkungan yang demikian berbeda ini membuat  Sayyid Qutb mulai terpengaruh. Hal ini menimbulkan gejolak batin pada diri Sayyid Qutb. Hingga segala curahan atas pengalamannya yang sangat memebekas di Amerika itu dituangkan dalam karyanya yang berjudul “Amerika yang Pernah Aku Lihat”.
Diantara pemikiran-pemikirannya adalah mendasarkan pada self corection.  Sayyid Qutb memaknai jihad sebagai usaha untuk melawan kejahiliyahan modern. Menurutnya juga, Barat merupakan simbol evil( kejahatan). Dalam pemikirannya, Sayyid Qutb lebih menawarkan pendekatan atau cara yang keras yang menurutnya dapat dilakukan dengan melalui tiga tahapan yakni : Takfir, Hijrah dan Jihad.  Dengan idenya yang lebih menawarkan cara keras dan pemikiran serta kritiknya yang tajam, Sayyid Qutb dikenal sebagai tokoh islam radikal. Menyusul setelah kematian pemimpin Ikhwanul Muslimin Hasan Al-Bana meninggal karena dibunuh yang membuatnya mengeluarkan fatwa bahwa kekerasan diperbolehkan. Semua pemikiran kritisnya itu pula yang menyebabkan Sayyid Qutb mendekap cukup lama dipenjara sampai akhirnya meninggal ditiang gantungan setelah dieksekusi. Sebelum kematiannya, Sayyid Qutb ditawarkan sebuah posisi di pemerintahan Gamal Abdul Nasser dan meminta maaf. Namun dengan tegas Sayyid Qutb menolak tawaran itu dan memilih untuk dihukum mati. Sayyid Qutb ini juga dianggap sebagai otak terorisme karena pemikirannya dijadikan kiblat oleh teroris sebagai alasan untuk menghalalkan tindakan kekerasan atau terorisme itu sendiri.



Sabtu, 12 April 2014

AL MAWARDI


Al Mawardi, bernama lengkap Abu Hasan Ali Ibn al Mawardi al Bashri. Lahir di kota Bashrah 9975 M. Al Mawardi terhitung sangat produktif sebagai penulis. Dalam ilmu ketatanegaraan karyanya al Ahkam al Sulthaniah menyita perhatian banyak orang. Terbukti dengan telah diterjemahkannya karya Al Mawardi ini kedalam berbagai bahasa. Karyanya ini dirasa cukup lengkap untuk menjadi konstitusi umum untuk ilmu kenegaraan maka buku ini banyak digunakan sebagai acuan dalam ilmu kenegaraan.

IMAMAH (Kepemimpinan)

Al Mawardi terkenal dengan teori imamah, atau kepemimpinan. Dalam pemikiran Al Mawardi pemimpin diartikan sebagai raja, presiden, sultan. Menurutnya, pemimpin diperlukan karena untuk mewujudkan ketertiban. Dalam pemilihan kepala negara, dapat ditempuh dengan dua cara, yakni dengan cara sistem pemilihan oleh ahl al-hall wa al aqd, atau dengan kata lain adalah parlemen dari suatu negara, dan cara yang kedua yakni pemimpin negara dipilih oleh pemimpin sebelumnya. Dalam islam sendiri ada tiga cara pemilihan kepala negara yakni , pertama, pemilhan umum yang dilakukan oleh lembaga legislatif. Kedua, pemilihan sistem komisi yang dipilih untuk menentukan penggantian kepala negara kemudian penentuan komisi ini dipromosikan kepada rakyatuntuk disahkan. Ketiga, sistem penunjukan oleh kepala negara sebelumnya dengan terlebih dulu memperhatikan suara politik rakyat. Al Mawardi juga mengutarakan persyaratan menjadi kepala negara yakni pertama, adil dalam arti luas. Kedua, ilmu pengetahuan yang memadai. Ketiga, sehat pendengaran, penglihatan dan lisannya. Keempat, sehat jasmani sehingga tidak terhalang untuk melaksanakan aktivitasnya. Kelima, pandai dalam mengendalikan urusan rakyat. Keenam, berani dan tegas membela rakyat dan menghadapi agressor. Ketujuh, keturunan etnis Quraisy.

TEORI KONTRAK SOSIAL                       

Sama halnya dengan Plato dan Arsitoteles, Al Mawardi juga menganggap manusi sebagai mahkluk sosial , namun disini Al Mawardi menambahkan unsur agama dalam teori kontrak sosialnya. Manusia dikatakan sebagai makhluk yang paling membutuhkan bantuan manusia lain. Manusia dengan perbedaan intelegensi, intelektual, kepribadian dan bakat menuntut manusia untuk saling bahu membahu. Dari saling bekerja sama inilah akhirnya manusia sepakat untuk mendirikan sebuah negara. Maka dari itu pembentukan sebuah negara merupakan hasil dari kosensus atau kontrak sosial yang didasari oleh rasa saling membutuhkan satu sama lain.


IBNU KHALDUN

Ibnu Khaldun lahir di Tunisia, Afrika Utara pada 1332 M. Dan meninggal dunia pada 1406 M. Ibnu Khaldun hidup dalam carut marut stabilitas politik di Afrika Barat. Nama lengkapnya ialah Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin bin Khaldun.  Ibnu Khaldun dikenal lewat karya ilmiahnya muqaddimah yang berisi mengenai pengalaman dan pengamatannya dalam bidang pemikiran politik.

Politik menurut Ibnu Khaldun sendiri merupakan hal yang penting . Perananpolitik dalam kehidupan bermasyarakat juga amat penting dan menentukan. Politik juga dianggap sebagai pembeda manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Karena salah satu ciri dari manusia adalah pandai berpolitik. Selain politik ada juga faktor lain yang menjadi pembeda manusia dengan makhluk Tuhan lainnya yakni , ilmu dan kemampuan berpikir, kebutuhan akan kekuasaan. Tanpa politik kehidupan manusia akan carut marut maka hadir sistem politik untuk mengatur segala urusan manusia. Kehidupan bermasyarakat juga membutuhkan sosok sentral untuk memimpin karena itu negara dibutuhkan sebagai wadah antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin.

Munculnya sebuah negara sendiri hadir dari sifat manusia sebagai makhluk sosial yang tidak akan mampu hidup sendiri tanpa bantuan manusia lain. Maka organisai, atau kelompok merupakan kebutuhan manusia untuk saling menolong. Dengan bantuan orang lain, maka manusia akan mampu memenuhi kebutuhannya, menjamin keamanan jiwanya untuk membela diri dari ancaman yang mengancamnya. Negara sendiri berfungsi sebagai pengatur lalu lintas aktivitas manusia. Serta mengatur agar terbentuknya sebuah kerjasama demi tercapainya sebuah tujuan. Negara juga terbentuk dari rasa kesatuan dan solidaritas yang kuat.
Ibnu Khaldun juga sangat terkenal dengan teori Ashabiyah. Ashabiyah sendiri berarti group feeling atau bisa juga diartikan sebagai solidaritas. Menurutnya, negara tidak akan terbentuk tanpa didukung oleh rasa persatuan dan solidaritas yang tinggi. Dari rasa solidaritas ini maka akan timbul rasa kebersediaan seseorang untuk berkorban jiwa demi kepentingan kelompok dan sesama anggotanya. Dan juga selain solidaritas, faktor pembentuk negara adalah kerja keras, perjuangan yang hebat yang merupakan sebuah pertarungan hidup dan mati.

Tentunya unsur agama tidak akan lepas dari sosok Ibnu Khaldun. Menurutnya agama memiliki peranan yang penting dalam sebuah negara, menegakkan negara. Agama inilah yang disebutkan oleh Ibnu Khaldun sebagai sumber solidaritas yang sangat dibutuhkan dalam pembentukan sebuah negara. Agama merupakan faktor penting yang mampu menciptakan rasa solidaritas di kalangan masyarakat yang  mana faktor lain tidak dapat menggantikannya. Fungsi dari rasa solidaritas ini sendiri yakni menjauhkan persaingan yang tidak sehat diantara sesama.


Selain solidaritas, maka yang dibutuhkan demi terciptanya sebuah negara ialah seorang pemimpin untuk ditaati. Yakni untuk mengorganisir aktivitas dalam sebuah negara. Namun kepentingan rakyat dengan pemimpinnya hanyalah sebatas hubungan antara keduanya. Kekuasaan dan penguasa bersifat relasional, yakni berimbang diantara keduanya baik pemimpin maupun rakyat yang dipimpin. Dalam kata lain pemimpin merupakan milik rakyat dan rakyat adalah milik pemimpin. Kepentingan rakyat terhadap penguasa adalah rakyat mempercayai seorang pemimpin untuk mengurus kepentingan mereka. Kualitas dari seorang pemimpin juga bergantung kepada bagaimana seorang itu memimpin. Pemimpin yang pintar menurut Ibnu Khaldun cenderung memilih cara keras dan kasar yang bersumber dari ketajaman otak si pemimpin yang melihat segala sesuatunya untuk jangka panjang. Intinya pemimpin tipe ini berpikiran terlalu jauh kedepan. Menurut Ibnu Khaldun, pemimpin tidak perlu terlalu pintar, karena pemimpin yang terbaik bukanlah yang paling pintar namun yang bersifat pertengahan, tidak bodoh dan juga tidak terlalu pintar, namun seorang pemimpin menurut Ibnu Khaldun tetap harus memiliki pengetahuan sebagai bekal dia memimpin. Ibnu Khaldun juga berpendapat jika pemimpin harus berangkat dari golongan atau kelompok yang mendominasi kelompok lain. Hal ini bertujuan agar kelompok lain patuh dan memudahkan untuk semua kelompok bersatu untuk kebaikan bersama. Pemimpin juga mempunyai fasilitas yakni dominasi pemerintahan dan juga kekuasaan untuk melakukan tekanan. Tekanan ini bukan berarti menghalalkan seorang pemimpin bersikap sewenang-wenang. Dan untuk mengantisipasi kesewenang-wenangan seorang pemimpin terhadap negara maka dibuatlah sebuah peraturan-peraturan dan kebijaksanaan yang difungsikan untuk mengatur dan kemudian ditaati semua pihak. Pemimpin juga tidak lepas dari sifat moralitas yang melekat pada diri setiap orang. Ibnu Khaldun mengatakan jika tidak akan ada pemimpin yang mampu duduk sebagai pemimpin jika dia tidak memiliki moral yang baik. Maka dari itu merupakan tugas politik dan penguasa untuk menegakkan moralitas, keadilan, kesejahteraan dan juga keagamaan.

Rabu, 09 April 2014

KONFLIK KASHMIR

          Kashmir berbatasan langsung dengan 3 negara, yakni Pakistan, India dan juga China. Ketiga negara yang bersebelahan ini merebutkan Kashmir yang disinyalir mempunyai kekayaan alam yang luar biasa. Ditengah perebutan ini, negara yang didominasi oleh kaum muslim ini sebenarnya menginginkan untuk berdiri sendiri dengan nama Kashmir tanpa harus bergabung dengan salah satu negara yang merebutkannya. Yang paling gencar adalah India dan Pakistan. Hubungan  kedua negara yang pernah dijajah Inggris selama kurang lebih 300 tahun ini telah lama memanas pasca Pakistan memisahkan diri dengan India. Awal konflik perebutan Kashmir ini sendiri bermula ketika penjajahan Inggris masuk ke India. Inggris yang bertujuan menggerogoti India perlahan-lahan kemudian melemahkan kerajaan islam dengan cara memberikan tahta kepemimpinan Kashmir yang kebanyakan penduduknya adalah muslim kepada raja yang berdarah Hindu, maharaja Singh.
        Inilah awal saling klaim dari India dan Pakistan. Pakistan mengklaim, Kashmir harus menjadi bagian dari Pakistan karena mayoritas penduduknya adalah islam yang notabennya sama dengan Pakistan sebagai negara mayoritas Islam. Kashmir sendiri membantahnya karena maharaja dari Kashmir sendiri adalah orang berdarah Hindu. Orang-orang Kashmir sebenarnya bebas memilih akan bergabung dengan negara mana. Dengan jajak pendapat misalnya akan dapat diketahui Kashmir akan condong bergabung dengan Pakistan karena dasar islam yang sama-sama melekat pada Kashmir dan juga Pakistan. Inilah yang membuat India menolak diadakannya referendum tersebut yang tentunya akan membuatnya kalah dalam perebutan Kashmir.
Menurut India sendiri, Kashmir bukanlah wilayah yang harusnya disengketakan. Sheikh Abdullah, perdana menteri Kashmir pernah mengeluarkan pernyataan mengenai kebersediaan Kashmir untuk bergabung dengan India karena saat tentara Pakistan masuk ke Kashmir Sheikh Abdullah meminta bantuan kepada India. Inilah yang membuat India bersikukuh jika bergabungnya Kashmir dengan India merupakan suatu keharusan. India juga beranggapan bahwa Pakistan harus keluar dari Kashmir karena Kashmir merupakan tanggung jawab dari Inidia. India pun mengklaim jika rakyat Kashmir senang bergabung dengan India dan kekacauan yang terjadi di Kashmir ini lebih dikarenakan masuknya tentara Pakistan ke Kashmir, dan ini merupakan masalah domestik dari Kashmir jadi tidak harus ada campur tangan dari pihak luar.
             Dari sisi Pakistan sendiri, menurut Pakistan dari awal Kashmir memang telah bermasalah. Pakistan menyebutkan jika Kashmir merupakan bagian yang tertututp dari Pakistan bahkan darah yang mengalir adalah darah orang Pakistan. Pakistan sendiri merasa tidak pernah melibatkan militer dalam kasus ini apalagi mengirimkan tentara militernya ke Kashmir namun Pakistan memberikan dukungan diplomatik dan moral untuk perjuangan kemerdekaan di Kashmir. Menurut Pakistan, masalah Kashmir adalah masalah besar dan harus ada pihak luar yang ikut campur dalam menyelesaikan perkara ini, dalam hal ini adalah PBB. Hal ini dimaksudkan agar Pakistan tidak kalah dari India dalam perebutan Kashmir. Karena ketika PBB turun tangan, kemungkinan besar jalan keluarnya adalah dilaksanakannya referendum. Jika referendum ini benar-benar dilaksanakan, Pakistan tau jika Kashmir tidak akan mendapatkan Kashmir karena masyarakat Kashmir yang notabennya adalah muslim. Hasil paling aman ialah Kashmir memilih untuk berdiri sendiri tanpa harus bergabung dengan India maupun Pakistan atau bahkan China.
          Awalnya hampir 65% penduduk Kashmir memilih untuk bergabung dengan Pakistan dan 35% lainnya memilih untuk bergabung dengan India. Namun lama kelamaan masyarakat Kashmir sendiri juga mulai ragu untuk bergabung dengan Pakistan karean tindakan Pakistan yang mengirimkan tentaranya ke wilayah Kashmir. Hingga masyarakat Kashmir beranggapan Pakistan tidak seperti yang dipandang dulu karena kesamaan mereka yang masyoritas penduduknya ialah muslim. Dan di tahun 2007, sebuah survei menunjukkan hasil jika 87% penduduk Kashmir memilih untuk merdeka dikaki mereka sendiri tanpa harus bergabung dengan negara manapun, 7% meilih bergabung dengan India dan 3% memilih bergabung dengan Pakistan. Alasan mengapa tidak India adalah seperti yang diketahui  jika India selama ini berlaku diskriminatif terhadap kaum muslim yang otomatis tidak berpihak kepada Kashmir yang mayoritas adalah muslim.
          Perang antara India dan Pakistan dalam memperebutkan wilayah Kashmir ini telah lama dimulai. Pada tahun 1961 China kemudian masuk dalam perebutan wilayah yang disinyalir memendam kekayaan alam yang melimpah ini. Tahun 1965 perang kembali pecah. Hingga pada 1966 Pkistan dan India menandatangani  perjanjian damai Tashkent pada 1 januari. Pada 1971 terjadi perang besar ketiga yang menjadikan Pakistan begitu sibuk dengan perang perebutan Kashmir ini yang berimbas pada lepasnya Pakistan timur yang kemudian berdiri sendiri menjadi Bangladesh. Perang yang membuat kesejahteraan Pakistan Timur diacuhkanlah yang membuat Pakistan memutuskan untuk memisahkan diri. Ini merupakan kabar baik bagi India dengan ini India berperan dalam berdirinya Bangladesh dengan memberikan supply bantuan kepada Bangladesh.
           Naik turunnya konflik antara India dan Pakistan  menjadikan konflik ini tidak hanya antara keduanya namun merembet kepada masalah yang lebih besar. Dalam hal ini masyarakat Kashmirpun bertanya-tanya mengapa PBB dan Amerika tidak membantu menyelesaikan masalah ini. Alasannya sendiri adalah seperti yang kita tau Amerika begitu mendominasi PBB dan itulah sebabnya mengapa PBB terkesan membiarkan masalah ini berkelanjutan karena inilah yang diinginkan Amerika. Amerika ingin beraliansi dengan keduanya, India dan Pakistan maka Amerika tidak berusaha melerai perebutan Kashmir ini karena Amerika tidak bisa memihak salah satunya.